Rambu rambu lalu lintas


Rambu panah kiri berarti mengendara harus membawa kendaraannya mengikuti jalur ke arah kiri.

Rambu panah kanan berarti pengendara harus membawa kendaraannya mengikuti jalur ke arah kanan.

Jalan tidak datar, bergelombang atau berbukit-bukit.

Longsoran tanah atau batu yang berjatuhan dari sebelah kiri jalan.

Banyak satwa liar dan sering menyebrang jalan.

Banyak orang bersepeda dan srinenyebrang jalan.

Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.


Dilarang masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.



Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.


Dilarang berjalan terus pada persilangan persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapatkan kepastian aman.


 

Dilarang masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga.


Wajib melewati salah satu lajur yang ditunjuk.



Wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran.

Rpambu pendahuluan petunjuk jurusan yang menunjukkan arah daerah.

Pengulangan berlakunya rambu sesuai arah panah lalu lintas kedepan dan kebelakang.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENINGGALAN ISLAM DI INDONESIA