Rambu rambu lalu lintas
Rambu panah kiri berarti mengendara harus membawa kendaraannya mengikuti jalur ke arah kiri.
Rambu panah kanan berarti pengendara harus membawa kendaraannya mengikuti jalur ke arah kanan.
Dilarang masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dilarang berjalan terus pada persilangan persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti sesaat untuk mendapatkan kepastian aman.
Dilarang masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga.
Wajib melewati salah satu lajur yang ditunjuk.
Wajib mengikuti arah yang ditentukan pada bundaran.
Rpambu pendahuluan petunjuk jurusan yang menunjukkan arah daerah.
Pengulangan berlakunya rambu sesuai arah panah lalu lintas kedepan dan kebelakang.
Komentar
Posting Komentar